SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
MANAJEMEN DATA DAN INFORMASI
Yang bertanda tangan dibawah ini :
NAMA :
JABATAN :
PERUSAHAAN :
ALAMAT :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama , selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
NAMA :
JABATAN : PROGRAMMER
PERUSAHAAN :
ALAMAT :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama MEDIA INFO, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak kerja manajemen data dan informasi di Premise Pihak Pertama yaitu Rumah Sakit Umum … yang beralamatkan di Jakarta … dengan perjanjian pembayaran Rp 5.000.000setiap bulannya dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
BENTUK KONTRAK KERJA
Bentuk kontrak kerja adalah pengelolaan data menjadi informasi di rumah sakit berbentuk laporan atau rekapan yang di butuhkan, serta di gambarkan dengan grafik atau diagram batang, garis dan lingkar.
Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA
Ruang lingkup kerja adalah sebagai berikut :
1. Hanya data Rumah Sakit Umum … saja yang di kelola.
2. Implementasi pekerjaan di lakukan dalam web base
3. Tidak ada fitur atau pengembangan berbentuk input, edit atau delete.
4. Tidak mengelola hardware
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja ini berlangsung selama 1 Tahun, dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja Tahun berikutnya dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang disepakati bersama.
Pasal 4
SISTEM KERJA
1. Pihak Kedua akan melakukan pekerjaan yang di sebut dalam pasal 1 setelah surat perjanjian kontrak kerja ini di tanda tangani
2. Pihak kedua hanya akan menjalani hubungan dengan IT Support (Analis Sistem) pihak pertama agar tidak ada kendala di dalam menganalisis sistem yang sudah ada
3. Pihak kedua akan membuat laporan atau rekapan rumah sakit jika data dan format laporan yang di inginkan sudah tersedia
4. Pihak kedua bekerja dengan cara remote server.
5. Setiap pekerjaan yang di luar lingkup perjanjian kontrak kerja yang telah disepakati ini perlu dilakukan kesepakatan baru
Pasal 6
PEMBAYARAN
Pembayaran penjualan alat kantor ini akan dilakukan oleh Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat satu bulan dari.
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Kewajiban Pihak Pertama
a. Menyediakan data yang valid
b. Menyediakan data yang konsisten.
c. Memberi tahu alur sistem yang berjalan lewat IT Support (Analis Sistem)
d. Menyediakan komputer untuk remote
2. Hak Pihak Pertama
a. Memberikan peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya
b. Berhak mendapatkan perlindungan data dan jaminan kerahasiaan data dari Pihak Kedua.
3. Kewajiban Pihak Kedua
a. Memperlihatkan progres yang sudah dikerjakan.
b. Memberikan ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama
c. Memberikan jaminan atas kerahasiaan data Pihak Pertama tanpa terkecuali
4. Hak Pihak kedua
a. Mendapatkan pembayaran penjualan alat kantor yang sudah disetujui
b. Memberikan kebebasan untuk mengakses data dan informasi rumah sakit
Pasal 8
SILANG SENGKETA
Jika kemudian hari terjadi silang sengketa antara kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak
Sebelum Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua akad-akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini dibatalkan
Pasal 9
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kontrak kerja ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak kerja ini.
Pasal 10
PENUTUP
Surat perjanjian kontrak kerja ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun.
Surat perjanjian kontrak kerja ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Sragen,18 Desember 2021