Di jaman sekarang ini sudah tidak bisa lagi di pungkiri bahwa hampir setiap aktivitas seseorang mulai dari anak-anak, remaja, sampai kalangan orang-orang tua sudah pasti mengenal yang namanya media sosial seperti facebook, twitter, instagram, bbm, path, dsb. media sosial cukup banyak memberikan dampak positif bagi kehidupan manusia, tetapi juga dapat berdampak negatif jika penggunanya terlalu berlebihan.
Media sosial seperti Facebook, Twitter, Path, Youtobe, WhatsApps, Instagram dengan fitur-fitur like, share-feed, tweet-retweet, upload-download, path-repath, selfie-regram, post-repost telah menjadi kosakata modern yang akrab dengan keseharian masyarakat Indonesia hampir satu dekade terakhir. sayangnya euforia clik aktivism menunjukkan potret masyarakat pada dua kondisi. Pertama, mereka yang mampu mengakses dan berbaagi informasi secara fungsional, semakin berpengetahuan, semakin berdaya, dan memiliki peluang dalam banyak hal berkat teknologi informasi-komunikasi. Golongan kedua adalah mereka yang gagap teknologi, hanya mengikutit tren, menjadi sasaran empuk pasar teknologi, dan terus berkutat dengan cerita dan keluhan dampak negatif terhadap kehidupan sehari-hari.
Pada sebuah media sosial seseorang lebih suka mencari, membaca, dan menyebarkan berita yang sesuai dengan apa yang ia yakini meski berita itu belum jelas kebenarannya. jika kemudian terbukti keliru dan menyadari sudah menyebarkan informasi salah, ia mengangganya sebagai masalah kecil, bahkan seringkali tidak dianggap sebagai kesalahan. Ketika dipertanyakan motifnya, ia akan menyalahkan media lain yang dikutip sebagai sumber tidak valid dan ujung-ujungnya menyalahkan wartawan atau penulis aslinya.
Sekalipun banyak orang menyebutkan internet adalah dunia tanpa batas, namun seperti halnya interaksi dalam dunia nyata, saat bersinggungan dengan orang lain maka sudah pasti ada aturan formal apapun etika yang harus dipatuhi. Di dunia maya seseorang tidak bisa bebas bertindak tanpa pedulia kepentingan orang lain. Dalam kaitan ini, di singkatkan dari "internet etiket". Netiket atau Nettiquette adalah penarapan prinsip-prinsip etika dalam berkomunikasi menggunakan internet.
Bagi seorang muslim hendaknya dapat memfilter dan memilah-milah, jangan sampai penggunaan media sosial menjerumuskan kita kedalam hal negatif. Dampak positif dari media sosial yaitu: 1. Media sosial dapat menyambung tali silaturahmi dengan saudara, teman, ataupun kerabat yang sudah lama tidak bertemu. 2. Dengan media sosial kita dapat berbisnis tentunya yang sesuai dalam hukum-hukum islam. 3. Media sosial sebagai jalan dakwah dalam menyampaikan ajaran islam. 4. Dapat mengetahui informasi-informasi ataupun berita yang di butuhkan. Dan masih banyak lagi hal-hal positif dalam media sosial.
Dari dampak positif media sosial tersebut kalau kita tidak teliti dalam menyikapinya ada pula dampak negatifnya, yaitu: 1. Dari media sosial sering terjadi tindak kejahatan, seperti penipuan, pembunuhan, pornografi maupun pornoaksi. 2. Membuat seorang menjadi malas dan kurang bersosialisasi dalam dunia nyata yang lebih banyak berkahnya. 3. Lupa beribadah karena terlalu asik dengan sosial media.
Pernyataan bahwa media sosial di haramkan dalam islam karena banyak sisi negatifnya, merupakan suatau yang sangat di sayangkan dan kurang bijak. Sebelum membahas suatu hal itu halal atau haram maka sangatlah di butuhkan dalil naqli dan dalil aqli serta perpaduan di antara keduanya yang paling kuat dalam mendukung hal tersebut. Dalil naqli adalah dalil yang berdasarkan Al-Quran dan Hadist, sedangkan dalil aqli adalah yang bedasarkan “akal sehat”, adapun perpaduan antar keduanya adalah ijtihad dan qiyas. Dalam perpaduan mengenai kedua hal ini salah satu yang paling utama diketahui adalah definisi, apa definisi media sosial secara etimologi maupun terminologi, dari definisi tersebut kemudian di kaitkan dengan apa yang tertulis di dalam Al-Quran dan Hadist.
Media secara etimologi berasal dari bahasa yunani yang artinya perantara atau pengantar. Dan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) di artikan media sebagai alat “alat komunikasi” yang terletak di antara dua pihak. Dalam ilmu komunikasi media biasa di artikan sebagai saluran, sarana, penghubung alat-alat komunikasi. Fakultas Sastra Universitas Indonesia mengartikan Media sebagai alat teknis yang di gunakan untuk melakukan mediasi atau menyampaikan pesan, media sebagai alat komunikasi. Sedangkan sosial secara bahasa berasal dari bahasa latin Socius yang artinya kawan atau bermasyarakat. Menurut KBBI, sebagai sesuatu yang berkenaan dengan masyarakat, suka memperhatikan kepentingan umum.
Dari kedua definisi tentang media sosial tersebut secara umum maka akan dengan mudah menemukan ayat Al-Quran maupun Hadist yang membahas tentang media sosial baik secara tekstual maupun kontekstual.
Sosial dalam islam habluminannaasmerupakan suatu ajaran yang sangat di anjurkan dan di tekankan karena lebih komplek, sangat tidak heran Rosulullah bersabda ketika di turunkan ke muka bumi untuk menyempurnakan akhlak (akhlak dalam berinterkasi sosial) manusia. Dan juga islam menganjurkan betapa pentingnya melarang umatnya untuk memutuskan hubungan sosial sebagaimana Hadistnya, Rosulullah bersabda “bahwa tidak masuk surga bagi orang yang memutuskan silaturahmi”. HR Bukhari dan Muslim. Terkait dengan media sosial sendiri salah satu dari beberapa ayat yang sering kita dengar adalah Surat Al-Hujurat ayat 13, yang artinya “hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
“Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu.” Potongan ayat tersebut kaitannya dengan media sosial dapat pula di artikan sebagai penekanan dan penegasan bahwa dalam berinteraksi sosial tetap harus di sertai dengan ketaqwaan. Taqwa disini menjadi sebuah etika, aturan, batasan, dan prinsip serta praktik berdasarkan interaksi sosial.
Terkait dengan dampak yang di timbulkan oleh media sosial yang positif tapi juga ada negatifnya berdasarkan dalil-dalil di atas maka menentukan baik tidaknya media sosial bukan berdasarkan positif atau negatif melainkan melainkan proses dan praktik penggunaan media sosial dalam ketakwaan diri seseorang. Dengan demikian bahwa media sosial di halalkan atau di haramkannya dalam islam, namun dalam prakteknya harus didasari atau disertai oleh ketaqwaan seseorang terhadap media sosial.