Contoh Soal dan Jawaban Etika Teknologi tentang Pencemaran Nama Baik

etika teknologi

Soal

Dalam banyak kasus di Cyberspace, beberapa diantaranya mendapat perhatian yang sangat luas dari media. Salah satu jenis kasus yang sering terjadi misalnya adalah kasus2 yang terkait dengan Pencemaran Nama baik. Dalam jenis kasus tersebut, terjadi respons masyarakat yang mendukung proses penegakkan hukum namun banyak juga yang terkadang  tidak setuju dengan hukuman terhadap pelaku. 

  • Jelaskan secara ringkas beberapa peraturan per-Undangan terkait hal ini. 
  • Bagaimana anda menjelaskan pro-kontra yang terjadi di masyarakat, antara 

Jawaban

Dalam banyak kasus di Cyberspace, beberapa diantaranya mendapat perhatian yang sangat luas dari media. Salah satu jenis kasus yang sering terjadi adalah kasus-kasus yang terkait dengan Pencemaran Nama baik.
  • Peraturan perundang-undangan terkait hal tersebut adalah Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Pasal 310 ayat (1) KUHP Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pasal 45 UU ITE (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 36 UU ITE "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Pasal 51 ayat (2) UU ITE Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
  • Pro-kontra yang terjadi di masyarakat, antara penegakan hukum dan keadilan yang diharapkan masyarakat terkadang tidak searah satu sama lain. Pro-kontra yang terjadi sangat wajar karena untuk mencapai arah yang sama dan sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.

LihatTutupKomentar